Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tanggal 28 November 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, sertatugas pokok dan fungsi DPMD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 48 Tanggal 27 Desember Tahun 2016. yaitu sebagai berikut: