STRUKTUR ORGANISASI

...

    Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tanggal 28 November 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, sertatugas pokok dan fungsi DPMD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 48 Tanggal 27 Desember Tahun 2016. yaitu sebagai berikut:

    1. KEPALA DINAS
    2. SEKERTARIAT terdiri dari:
      a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
      b. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan
    3. Bidang terdiri dari:
      a. Bidang Pemerintahan Desa terdiri dari:
      • - Seksi Penataan Desa
      • - Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
      • - Seksi Administrasi Pemerintahan Desa

      b. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat terdiri dari:
      • - Seksi Pemberdayaan Masyarakat Tertinggal
      • - Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
      • - Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna

      c. Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat terdiri dari:
      • - Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
      • - Seksi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat
      • - Seksi Pemberdayaan Sosial Budaya Masyarakat
    4. UPTD
    5. JABATAN FUNGSIONAL