A. Dasar Hukum
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamandau keberadaanya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kabupaten Lamandau, dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamandau.
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah melaksanakan tugas penyusunan dan perlaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamandau memiliki tugas melaksanakan kewenangan daerah (fungsi) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tugasnya berfungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamandau melaksanakan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamandau menyelenggarakan fungsi, yaitu sebagai berikut :
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan masyarakat dan Desa, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Koordinasi pembinaan pelaksanaan ketahanan masyarakat, sosial budaya masyarakat, pemanfaatan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna serta usaha ekonomi masyarakat.
3. Koordinasi Kebijakan Pembangunan Masyarakat di pedesaan dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong.
4. Melaksanakan, Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa.
5. Pelaksanaan Urusan Kesekretariatan.